Rabu, 14 Maret 2012

ASAS-ASAS HUKUM PAJAK


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ASAS-ASAS HUKUM PAJAK”
Disusun Oleh :
Nama   : Rendi Febriyana Permana
NPM     : 18210976
Kelas    : 2EA19

“ UNIVERSITAS GUNADARMA “
Jl. Salemba Raya No. 53, Jakarta Pusat 10440 Telp. (021) 3906518, Jl. Kenari 13 Jakarta Pusat10430 Telp. ( 021) 31930220,31930226, Jl. Margonda Raya 100 Depok 16424 Telp. (021) 78881112,7863788, Jl. Akses Kelapa Dua Cimanggis Telp. (021) 8710561,8727541, e-mail : sektor@gunadarma .ac.id

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT karena atas pemberian rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Asas-asas Hukum pajak, makalah ini di buat dalam rangka nilai dan tentunya sebagai bahan informasi untuk para pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa dalam pembahasan masih banyak terdapat kekurangan baik dalam bidang ilmu pengetahuan  maupun dalam penulisan kalimat. Walaupun demikian saya telah berusaha semaksimal mungkin supaya dapat mencapai sasaran penulisan makalah.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca umumnya.

1
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..…………………………………………………………………   1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….  2
BAB I  PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang……………………………………………………………………… 3
1.2.  Tujuan………………………………………………………………………………. 3
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak………………………………………………………………………4
2.2 Macam-Macam Pajak………………………………………………………………... 4
2.3 Pengertian Hukum Pajak…………………………………………………………….. 4
2.4 Hak dan Kewajiban Pajak…………………………………………………………….4
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………... 5
3.2 Saran…………………………………………………………………………………. 5
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………...  5

Bogor, 8 Maret 2012
Penyusun





2
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dalam tia-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
1.2. Tujuan
Agar masyarakat mengetahui cara pembayaran pajak yang benar agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyaluran dana perpajakan sampai ke Negara bukan sampai ke saku oknum tidak bertanggung jawab tersebut.













3
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pajak
Adapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.
2.2 Macam-Macam Pajak
Pajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :
1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
2.3 Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak.
2.4 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1.      Kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
2.      Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak.





                                                     
4
BAB III
PENUTUP
        
3.1 Kesimpulan
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
3.2 Saran
Kami mengharapkan kepada pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/asas-asas-hukum-pajak.html
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.




5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar