Minggu, 04 Desember 2011

Sisa hasil usaha dan Pola manajemen koperasi

SISA HASIL USAHA

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87)
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a.Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.


SUMBER: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/





Pola manajemen koperasi

Pengertian manajemen koperasi
Pengertian manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
- Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber: http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi/

Kamis, 27 Oktober 2011

jenis-jenis koperasi,permodalan koperasi dan peran koperasi

JENIS-JENIS KOPERASI
 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
 Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
 Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
 Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Sumber:http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=184&Itemid=191

PERMODALAN KOPERASI
 Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
 Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Sumber: http://jariqas.wordpress.com/2009/10/18/sumber-modal-koperasi/


PERAN KOPERASI
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
 Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber: http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

Sabtu, 08 Oktober 2011

Sejarah koperasi,pengertian koperasi,tujuan koperasi,fungsi koperasi

Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Pengertian Koperasi
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.

SUMBER: http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/







Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

SUMBER: http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/

Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

SUMBER: http://www.koperasisyariah.com/fungsi-dan-peran-koperasi/

Kamis, 28 April 2011

profil singkat guru B.inggris

Maryadi was born in Wonogiri on 6th of November 1973. His first education until senior high school have been finished in his town Wonogiri. He also ever follow English Education in several universities. In 1993 he study English in a Foreign Language Education (ABA Prawira Marta) in Kartasura and courses in several institution. Since 1995 until 1997 he work in English institue New Concept Education Centre as an English teacher. He also participated in the Institute of Human Resource Empowerment Bekasi spectrum. Between 1997-1999 he worked in a Tour and Travel Mitra Muda Mandiri Company as a administration and personnel affair manager. Since 1999 until now he build SMART an english institute in Griya Alam Sentosa Cileungsi-Bogor. And now he have written two daily mini dictionary. The daily mini dictionary are for his student in SMART education centre.

Selasa, 29 Maret 2011

Fase Kehidupan Putih Abu-Abu

Fase Kehidupan Putih Abu-Abu

Namaku Mario, kini aku duduk di kelas XII di sebuah SMA swasta di daerah Bogor. Ujian Nasional telah aku lewati, hanya tinggal menunggu hasilnya saja. Meskipun saat Ujian Nasional aku kurang sehat, namun aku sudah melewatinya. Malam ini menjadi malam yang panjang bagiku. Rasa cemas dan deg-degan menunggu pengumuman Ujian Nasional membuatku tidak bisa tidur dengan nyenyak. Aku takut besok menjadi hari yang menyedihkan bagiku. Handphone ku pun bordering saat jam telah menunjukkan pukul 00.00 WIB.
“Halo.” Sapaku.
“Hai Mar, dah tidur lu? Sory ya kalau gua ganggu.” Kata Roby temanku.
“Eh By, ga bisa tidur gua deg-degan gila gua.” Jawabku.
“Sama men gua juga. Gimana yah besok?”
“Mana gua tau. Gua juga takut, tapi kita kan udah berusaha.”
“Iya sih, semoga aja ga mengecewakan ya.”
“Amin, semoga aja ya By.”
Aku pun terus bertelpon ria dengan Roby sahabatku, sedikit menghilangkan rasa deg-degan ku. Kami bertelpon ria sampai jam 02.00 dini hari. Hingga tak terasa, akupun mulai mengantuk dan tertidur. Ga tau deh tuh gimana nasibnya Roby, soalnya aku tertidur tanpa sadar. Hehe.
“Mario, udah siang nih. Mau sekolah ga kamu?” Mamaku memanggilku dari luar.
“Iya Ma.” Jawabku dengan nada mengantuk.
“Pagi Ma, pagi Pa.” Aku keluar kamar dengan mata masih mengantuk.
“Kamu pengumuman ya hari ini?” Tanya Papaku.
“Iya Pa, deg-degan nih.” Jawabku sambil bergegas mengambil handuk dan segera masuk kamar mandi.
“Mar, kamu cepet sarapan sini nanti kamu telat lagi.” Kata Papa.
“Ia Pa.” Jawabku sambil berjalan menuju meja makan.
Akupun langsung sarapan dengan menu favoritku, roti tawar dan selai coklat kesukaanku.
“Mar ayo kita berangkat. Nanti Papa kesiangan lagi.” Ajak Papa.
“Ia Pa.” Akupun bergegas berangkat bersama dengan Papa.
“Ma, aku berangkat ya.” Pamitku kepada Mama.
“Iya, hati-hati Mar.” Jawab Mama.



Sesampainya di sekolah, aku melihat kawanku Roby dan Doni. Mereka sedang ngobrol-ngobrol di kantin sambil menikmati sarapan bubur ayam buatan Bu Sumi, Ibu kantin yang terkenal di sekolahku.
“Hai,, gimana udah ada kabar tentang kelulusan?” Tanyaku kepada dua sahabatku itu.
“Jam 8 sob kata Bu Yuyun tadi.” Jawab Doni.
“Yah, masih lama berarti.” Jawabku.
“Bentar lagi tau, sekarang aja udah jam setengah 8 tau. Lu ga makan bubur sob?” Tanya Roby padaku.
“Eh, gu udah sarapan tadi di rumah.” Sahutku.
“Kalian ayo ngumpul di lapangan.” Ajak Vani memanggil aku, Roby dan Doni.
“Memang udah mulai ya Van?” Tanya Doni.
“Udah, makanya cepetan ke lapangan.” Jawab Vani.
Aku, Roby dan Doni pun bergegas jalan menuju lapangan, rasanya tak sabar mendengar hasil kelulusan yang sebentar lagi akan diumumkan.
“Assalamualaikum Wr. Wb.” Suara Pak Wawan sudah mulai terdengar.
Siswa dan siswi kelas XII sudah mulai berbaris di lapangan menunggu hasil kelulusan mereka dengan wajah cemas dan deg-degan. Akupun merasakan hal itu sejak semalam.
“Ok, hari ini merupakan hari yang sangat kalian tunggu-tunggu. Setelah selama 3 tahun kalian belajar di SMA, inilah penentuan kalian lulus atau tidak. Bapak minta kalian tertib saat menunggu nama kalian dipanggil. Kalian sekarang berbaris sesuai dengan kelas kalian masing-masing dan wali kelas kalian yang akan membagikan hasilnya.” Pak Wawan Menjelaskan panjang lebar.
Kami pun langsung baris sesuai dengan perintah Pak Wawan. Saat Bu Yuyun wali kelasku selesai membagikan amplop yang berisikan pengumuman, kelas kami sepakat untuk membukanya bersama-sama.
“Sebelum membuka amplop yang sudah ada di tangan kalian, marilah kita berdoa dulu menurut agama dan kepercayaan kita masing-masing.” Ucap Bu Yuyun.
Kami pun membuka amplop yang telah kami terima, syukurlah hasilnya sesuai dengan apa yang telah aku harapkan dan apa yang telah aku perjuangkan. Meskipun sedih harus berpisah dengan teman-teman, tapi kita harus berpisah untuk menggapai masa depan.

Adverbial Clause

ADVERBIAL CLAUSE

Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yakni menerangkan kata kerja. Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction (kata penghubung yang mendahuluinya).
Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.
Contoh:
Shut the door before you go out.
You may begin when (ever) you are ready.
While he was walking home, he saw an accident.
By the time I arrive, Alex will have left.
No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction seperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.
Contoh:
They sat down wherever they could find empty seats
The guard stood where he was positioned.
Where there is a will, there is a way.
Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time, dll.
Contoh:
As the time you were sleeping, we were working hard.
Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
Although it is late, we'll stay a little longer.
He is very friendly, even if he is a clever student.
4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as, how, like, in that, dll.
Contoh:
He did as I told him.
You may finish it how you like.
They may beat us again, like they did in 1978.
5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case, dll.
Contoh:
They went to the movie early (in order) to find the best seats.
She bought a book so (that) she could learn English
He is saving his money so that he may take a long vacation.
I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.
6. Clause of Cause and Effect
Clause yang menunjukkan hubungan sebab dan akibat. Ada beberapa pola membentuk Clause jenis ini. Perhatikan baik-baik.
Contoh:
Ryan ran so fast that he broke the previous speed record.
It was so cold yesterday that I didn't want to swim.
The soup tastes so good that everyone will ask for more.
The student had behaved so badly that he was dismissed from the class.
Contoh:
The Smiths had so many children that they formed their own baseball team.
I had so few job offers that it wasn't difficult to select one.
Contoh:
He has invested so much money in the project that he cannot abandon it now.
The grass received so little water that it turned brown in the heat.
Contoh:
It was such a hot day that we decided to stay indoors. ATAU It was so hot a day that we decided to stay indoors.
It was such an interesting book that he couldn't put it down. ATAU It was so interesting a book that he couldn't put it down.
Contoh:
She has such exceptional abilities that everyone is jealous of her.
They are such beautiful pictures that everybody will want one.
Perry has had such bad luck that he's decided not to gamble.
This is such difficult homework that I will never finish it.

Di samping itu, untuk mengungkapkan hubungan cause and effect (sebab dan akibat) dapat digunakan pola lain, yaitu:
1.Menggunakan Preposition (kata depan) seperti because of, due to, due to the fact that, dll
Contoh:
Because of the cold weather, we stayed home. (=We stayed home because of the cold weather)
Due to the cold weather, we stayed home. (=We stayed home due to the cold weather)
Due to the fact that the weather was cold, we stayed home. (=We stayed home due to the fact that the weather was cold)
2.Menggunakan kata penghubung (conjunction) seperti because, since, now, that, as, as long as, inasmuch as
Contoh:
Because he was sleepy, he went to bed.
Since he's not interested in classical music, he decided not to go to the concert.
As she had nothing in particular to do, she called up a friend and asked her if she wanted to take in a movie.
Inasmuch as the two government leaders could not reach an agreement, the possibilities for peace are still remote.
3. Menggunakan transition words seperti therefore, consequently.
Contoh:
Alex failed the test because he didn't study.
Alex didn't study. Therefore, he failed the test.
Alex didn't study. Consequently, he failed the test.
Beberapa Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrases dengan cara:
1) Menghilangkan subjek dari dependent Clause dan verb (be).
Contoh:
a.ADVERB CLAUSE : While I was walking to class, I ran into an old friend.
b.MODIFYING PHRASE: While walking to class, I ran into an old friend.
2) Jika dalam Adverb Clause tidak ada be, hilangkanlah subjek dan ubahlah verb dalam Adverb Clause itu menjadi bentuk -ing.
Contoh:
a.ADVERB CLAUSE: Before I left for work, I ate breakfast.
b.MODIFYING PHRASE : Before leaving for work, I ate breakfast.
Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrase jika subjek dari adverb Clause dan subjek dari main Clause sama.
Contoh:
1. DAPAT DIRUBAH
While I was sitting in class, I fell asleep MENJADI While sitting in class, I fell asleep.
While Ann was sitting in class, she fell asleep MENJADI While sitting in class, Ann fell asleep.
Since Mary came to this country, she has made many friends MENJADI Since coming to this country, Mary has made many friends.
2. TIDAK DAPAT DIRUBAH
While the teacher was lecturing to the class, I fell asleep.
While we were walking home, a frog hopped across the road in front of us.

7. Clause of Condition
Clause yang menunjukkan adanya persyaratan antara dua kejadian (peristiwa) yang berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctions seperti if, even if, unless, in the even that, or in even that, in case, provided (that), providing (that), on condition that, if only, suppose (that), supposing (that), dll.
Contoh:
If I see him, I will invite him to the party tomorrow.
She would forgive her husband everything, if only he would come back to her.
Suppose (that) your house burns down, do you have enough insurance to cover such a loss.
In case a robbery occurs in the hotel, the management must be notified at once.
The company will agree to arbitration on condition (that) the strike is called off at once.
We should be able to do the job for you quickly, provided (that) you give us all the necessary information.

Sumber : http://ismailmidi.com/berita-89-adverb-clause.html