Rabu, 21 Maret 2012

ORGANISASI

NAMA :RENDI.FEBRIYANA.PERMANA
NPM :18210976
KELAS :2EA19

 Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
 Perilaku individu adalah perilaku yang dimiliki oleh seorang individu sehinnga menimbulkan interaksi sesama individu dan lingkungannya.
 Interpersonal adalah proses pertukaran informasi biasanya di antara dua orang yang dapat langsung bertatap muka.
Di tempat tinggal gu ada kumpulan bagi para pemuda baik laki-laki maupun perempuan yang dinamakan AKUPE(Aliansi Kumpulan Pemuda) dan kebetulan gu diberikan kepercayaan sebagai ketua ini merupakan sebuah kepercayaan yang sangat berat karna ini merupakan suatu pengalaman pertama,Tapi gu merasa yakin dipilihnya gu sebagai ketua bukan tanpa alasan maka dari itu gu harus membuktikannya bahwa gu mampu dan bisa memberikan efek positif bagi kampung tempat gu tinggal. Dan gu saat itu hanya mengajak sepuluh orang yang mau dan bisa menjadi sebuah susunan stuktur organisasinya yang terdiri dari beberapa anggota saja. Mungkin banyak juga progam-progam yang akan gu rancang ,Sebelum merancang progam tentunya hal yang paling utama gu lakukan membangun rasa solidaritas dan kekompakkan pemuda karna di kampung ini pemuda-pemuda selalu berkumpul dengan golongannya masing-masing atau lebih di kenal dengan istilah genk, Mereka jarang sekali bisa berkumpul bersama maka dari itu gu berusaha untuk bisa membangun kekompakkan mereka terlebih dahulu bukan hal yang mudah memang bagi kami khususnya gu sebagi ketua namun dengan keyakinan yang kami miliki bahwa pasti semua akan ada jalannya. Akhirnya ada gagasan positif untuk bisa mengumpulkan pemuda-pemuda dalam suatu tempat yaitu kami mengadakan pengajian bersama tiap malam jum’at,sangat susah bagi kami mengundang para pemuda, Tapi disitu kami menarik minat mereka dengan cara bahwa pengajian ini bukan hanya mengaji saja tapi akan ada diskusi-diskusi dan tentunya yang datang remaja-remaja putra dan putri hal inilah yang tentunya bisa menarik minat mereka untuk datang ke dalam acara sederhana kami. Kami merasa bahagia akhirnya banyak juga pemuda-pemuda yang datang baik putra maupun putri dan tentunya mereka begitu akrab satu dengan lainnya padahal selama ini mereka hanya berkumpul dengan teman yang mereka anggap nyaman tp dalam acara ini tidak ada lagi istilah genk yang ada hanyalah semboyan(KITA SEMUA BERSAHABAT). Setelah membangun rasa kekompakkan akhirnya kami merancang sebuah progam yaitu kompetisi dimana disitu kami ingin para pemuda baik putra atau putri bisa menunjukkan potensi terpedam mereka bakat-bakat mereka dalam sebuah ajang perlombaan dan tentunya lomba ini juga di ikuti oleh anak-anak kecil guna meramaikan suasana mereka begitu sangat antusias sekali, Canda dan tawa bercampur menjadi satu.
Dalam adanya organisasi ini gu banyak banget mengetahui setiap perilaku individu yang saling berkomunikasi dan sangat cepat sekali bisa berdaptasi dengan lingkungan organisasi ini.Dalam organisasi ini ada salah seorang dari pemuda yang ingin memberikan pendapat tapi tidak mau dipublikasikan melainkan hanya ingin berbicara empat mata mungkin dengan alasan takut kalau pendapatnya tidak bisa diterima oleh pemuda-pemuda lain maka dari itu dia menyuruh untuk merahasiakan dulu pendapatnya, Gu sebagai ketua menyetujui saja asalkan pendapatnya ke arah yang positif. Ternyata pendapat dia adalah ingin agar pemuda itu lebih di kenal lagi oleh masyarakat dengan menunjukkan hal yang positif yaitu mengadakan kerja bakti dan gu menyetujui saja karna ini pemikiran yang cermelang agar pemuda itu lebih bisa memberikan kontribusi ke arah yang positif terhadap lingkungannya. Dan akhirnya organisasi ini menjadikan sebagai wadah tempat berkumpulnya para pemuda baik laki-laki maupun perempuan untuk bertukar pendapat maupun pikiran sehingga mereka bisa sekaligus menunujukkan potensi yang mereka miliki dalam kehidupan bermasyrakat sekaligus dijadikan pengalaman untuk pembelajran di masa yang akan datang. Dan membuktikan bahwa inilah manfaat adanya organisasi khusunya bagi kaum muda.

Rabu, 14 Maret 2012

ASAS-ASAS HUKUM PAJAK


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ASAS-ASAS HUKUM PAJAK”
Disusun Oleh :
Nama   : Rendi Febriyana Permana
NPM     : 18210976
Kelas    : 2EA19

“ UNIVERSITAS GUNADARMA “
Jl. Salemba Raya No. 53, Jakarta Pusat 10440 Telp. (021) 3906518, Jl. Kenari 13 Jakarta Pusat10430 Telp. ( 021) 31930220,31930226, Jl. Margonda Raya 100 Depok 16424 Telp. (021) 78881112,7863788, Jl. Akses Kelapa Dua Cimanggis Telp. (021) 8710561,8727541, e-mail : sektor@gunadarma .ac.id

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT karena atas pemberian rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Asas-asas Hukum pajak, makalah ini di buat dalam rangka nilai dan tentunya sebagai bahan informasi untuk para pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa dalam pembahasan masih banyak terdapat kekurangan baik dalam bidang ilmu pengetahuan  maupun dalam penulisan kalimat. Walaupun demikian saya telah berusaha semaksimal mungkin supaya dapat mencapai sasaran penulisan makalah.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca umumnya.

1
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..…………………………………………………………………   1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….  2
BAB I  PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang……………………………………………………………………… 3
1.2.  Tujuan………………………………………………………………………………. 3
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak………………………………………………………………………4
2.2 Macam-Macam Pajak………………………………………………………………... 4
2.3 Pengertian Hukum Pajak…………………………………………………………….. 4
2.4 Hak dan Kewajiban Pajak…………………………………………………………….4
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………... 5
3.2 Saran…………………………………………………………………………………. 5
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………...  5

Bogor, 8 Maret 2012
Penyusun





2
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dalam tia-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
1.2. Tujuan
Agar masyarakat mengetahui cara pembayaran pajak yang benar agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyaluran dana perpajakan sampai ke Negara bukan sampai ke saku oknum tidak bertanggung jawab tersebut.













3
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pajak
Adapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.
2.2 Macam-Macam Pajak
Pajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :
1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
2.3 Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak.
2.4 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1.      Kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
2.      Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak.





                                                     
4
BAB III
PENUTUP
        
3.1 Kesimpulan
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
3.2 Saran
Kami mengharapkan kepada pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/asas-asas-hukum-pajak.html
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.




5